Setoran Tambang Menuju Rp165 Triliun, Transisi Energi Menghadapi Dilema Fiskal

PEMERINTAH menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara mencapai Rp160-165 triliun pada akhir 2026. Peningkatan penerimaan ini memperkuat kontribusi pertambangan terhadap kas negara. Namun, di tengah agenda transisi energi, keberhasilan fiskal tersebut sekaligus menghadirkan persoalan jangka panjang. Bagaimana mengubah pendapatan dari sumber daya ekstraktif menjadi fondasi ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, penerimaan minerba telah melampaui Rp141 triliun hingga awal Oktober 2026. Pemerintah mengandalkan pengendalian produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan komoditas.

“PNBP kita di tahun 2025 kurang lebih sekitar Rp130 triliun sampai Rp135 triliun, dan sekarang per Oktober sudah mencapai tembus di atas Rp141 triliun,” ujar Bahlil dalam Minerba Convention & Exhibition 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan laporan kinerja Kementerian ESDM, realisasi PNBP subsektor minerba pada 2025 mencapai Rp130,17 triliun. Dengan demikian, target akhir 2026 mencerminkan potensi kenaikan sekitar 23–27 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Mengendalikan Pasokan, Menjaga Harga

Strategi pemerintah menandai perubahan pendekatan pengelolaan pertambangan, dari mengejar volume produksi menuju optimalisasi nilai ekonomi komoditas.

Bahlil menyebut Indonesia memiliki pengaruh besar dalam perdagangan batu bara internasional. Pengendalian persetujuan RKAB dipandang sebagai instrumen untuk mencegah kelebihan pasokan yang dapat menekan harga.

Pendekatan serupa diarahkan pada nikel, menyusul kekhawatiran terhadap kelebihan produksi global. Pemerintah ingin memastikan besarnya cadangan mineral Indonesia tidak justru melemahkan posisi harga komoditasnya.

Baca juga: Dominasi Fosil Menuntut Lebih dari Inovasi Energi

Data Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menunjukkan perubahan tersebut mulai terlihat. Sepanjang Januari–Agustus 2026, PNBP batu bara mencapai sekitar Rp66 triliun, meningkat hampir 12 persen dibandingkan Rp59 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Kenaikan penerimaan di tengah penyesuaian produksi memperlihatkan potensi manfaat pengelolaan pasokan. Namun, peningkatan pendapatan tidak dapat sepenuhnya dikaitkan dengan RKAB. Harga internasional, kewajiban royalti, nilai penjualan, dan pergerakan pasar juga memengaruhi penerimaan negara.

Ketergantungan Fiskal Berisiko

Di balik kontribusi terhadap pendapatan negara, batu bara menghadapi perubahan struktural dalam sistem energi global.

Kajian Coal Impact Tracker 2025 yang disusun Eva Fauzyah Rahmah, Muhammad Raffly, dan Irwan Sarifudin dari Institute for Essential Services Reform (IESR) mengidentifikasi kerentanan ekonomi Indonesia terhadap perubahan industri batu bara.

Laporan tersebut mencatat kontribusi batu bara sekitar 3,6 persen terhadap produk domestik bruto, sekaligus menyoroti risiko ketergantungan fiskal, konsentrasi lapangan kerja, kerusakan lingkungan, dan keterikatan infrastruktur pada energi fosil.

Baca juga: 1.358 Tambang di Zona Kritis Dievaluasi, Sinyal Baru Tata Kelola Ekstraktif

Dampaknya tidak seragam. Daerah penghasil batu bara di Kalimantan dan Sumatra menghadapi risiko penurunan pendapatan, sedangkan wilayah industri seperti Jawa Timur dan Banten memiliki ketergantungan pada sistem kelistrikan berbasis batu bara.

Temuan itu memperlihatkan bahwa transisi energi bukan hanya persoalan mengganti pembangkit listrik. Perubahan permintaan batu bara juga berpengaruh terhadap kemampuan fiskal daerah, kesempatan kerja, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Karena itu, peningkatan penerimaan tambang saat ini dapat menjadi ruang fiskal untuk memperkuat diversifikasi ekonomi sebelum tekanan transisi semakin besar.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview

Pasar Global Bergerak

International Energy Agency (IEA), melalui Coal Mid-Year Update 2026, memperkirakan konsumsi batu bara dunia meningkat 1,2 persen menjadi 8,94 miliar ton tahun ini.

Kenaikan tersebut dipengaruhi gangguan pasokan energi akibat konflik Timur Tengah, tingginya harga gas, serta kondisi cuaca yang meningkatkan kebutuhan listrik.

Namun, IEA juga memperkirakan permintaan dapat turun menjadi 8,91 miliar ton pada 2027 apabila tekanan pasar gas mereda.

Baca juga: Indonesia di Puncak Deforestasi Tambang, Harga Tersembunyi Transisi Energi

Proyeksi tersebut menunjukkan permintaan batu bara masih kuat dalam jangka pendek, tetapi arah pasar tetap menghadapi ketidakpastian. Penguatan harga pada satu periode belum menjamin keberlanjutan penerimaan pada periode berikutnya.

Bagi Indonesia, kondisi ini menuntut strategi ganda: menjaga manfaat ekonomi sektor pertambangan yang masih besar sekaligus mempersiapkan sumber pertumbuhan dan penerimaan baru.

Kebijakan pengendalian produksi dapat membantu mempertahankan nilai komoditas. Namun, instrumen tersebut tidak menggantikan kebutuhan investasi energi bersih, pengembangan industri rendah emisi, dan transformasi ekonomi daerah tambang.

Pendapatan untuk Transformasi

Persoalan mendasarnya bukan apakah Indonesia perlu mengoptimalkan penerimaan dari pertambangan. Selama kegiatan tersebut masih berlangsung, negara berkepentingan memperoleh manfaat ekonomi yang memadai dengan tetap menegakkan kewajiban lingkungan.

Pertanyaan kebijakan yang lebih penting adalah bagaimana penerimaan tersebut dimanfaatkan.

Pendapatan dari sumber daya tak terbarukan semestinya memperkuat kemampuan ekonomi menghadapi perubahan pasar, termasuk melalui infrastruktur energi bersih, peningkatan keterampilan pekerja, diversifikasi industri daerah, dan pemulihan lingkungan.

Baca juga: Pajak Tambang dan Keadilan Wilayah, Jawa Barat Menggugat Tata Kelola Ekstraksi

Pengalokasian anggaran juga perlu dapat ditelusuri agar kontribusi sektor ekstraktif terhadap pembangunan jangka panjang dapat diukur, bukan sekadar dinyatakan sebagai komitmen.

Menjelang COP31 di Antalya, Turki, pada 9 November 2026, persoalan tersebut menjadi semakin relevan. Indonesia menghadapi kebutuhan menjaga penerimaan negara sekaligus menunjukkan arah transformasi energi yang kredibel.

Target Rp165 triliun dapat menjadi indikator keberhasilan pengelolaan penerimaan tambang pada 2026 apabila tercapai. Tetapi, keberhasilan yang lebih menentukan terletak pada kemampuan mengubah pendapatan itu menjadi investasi bagi masa depan.

Sebab nilai strategis kekayaan alam tidak berhenti pada besarnya penerimaan ketika ditambang, melainkan juga pada kekuatan ekonomi yang ditinggalkan setelah sumber dayanya berkurang. ***

  • Foto: Tom Fisk/ Pexels – Aktivitas bongkar muat kargo menggunakan crane di kawasan pelabuhan Banten, Indonesia. Sektor pertambangan menjadi salah satu sumber penerimaan negara, di tengah tantangan mempercepat transisi energi.
Bagikan