UNI EROPA mulai memperketat ruang gerak klaim hijau di pasar tunggalnya. Komisi Eropa mengirim surat peringatan resmi kepada 20 negara anggota yang belum sepenuhnya melaporkan adopsi aturan baru anti-greenwashing ke dalam hukum nasional.
Aturan itu dikenal sebagai Directive on Empowering Consumers for the Green Transition. Regulasi ini menjadi bagian dari agenda perlindungan konsumen Uni Eropa dalam transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Merujuk pada Directive (EU) 2024/825 tentang empowering consumers for the green transition, Uni Eropa memperkuat perlindungan konsumen dari praktik tidak adil, termasuk klaim lingkungan yang menyesatkan, label keberlanjutan yang tidak terverifikasi, serta informasi produk yang tidak jelas terkait daya tahan dan reparabilitas. Aturan ini memberi waktu kepada negara anggota untuk mengadopsinya ke hukum nasional paling lambat 27 Maret 2026, sebelum mulai berlaku pada 27 September 2026.
Greenwashing adalah praktik menampilkan produk, layanan, atau perusahaan seolah lebih ramah lingkungan daripada kondisi yang dapat dibuktikan dengan data, metodologi, dan verifikasi yang memadai.
Dalam konteks Uni Eropa, praktik ini tidak lagi diperlakukan sebagai sekadar persoalan komunikasi merek. Greenwashing mulai ditempatkan sebagai isu perlindungan konsumen, kepatuhan pasar, dan tata kelola bisnis.
Pesannya jelas, klaim hijau tidak lagi cukup dinyatakan; klaim itu harus dapat diverifikasi.
Dari Promosi ke Bukti
Selama bertahun-tahun, pasar dibanjiri istilah hijau. Produk disebut ramah lingkungan. Kemasan disebut biodegradable. Layanan disebut netral karbon. Banyak label keberlanjutan muncul, tetapi tidak semuanya memiliki standar bukti yang sama.
Masalahnya bukan pada penggunaan istilah hijau. Masalah muncul ketika istilah itu terlalu umum, tidak jelas, atau tidak bisa diperiksa konsumen.
Baca juga: Janji Net Zero Korporasi di Bawah Sorotan, 96% Berisiko Greenwashing
Komisi Eropa sebelumnya menemukan lebih dari separuh klaim hijau perusahaan di pasar Uni Eropa bersifat kabur, menyesatkan, atau tidak berdasar. Sekitar 40 persen klaim disebut tidak memiliki bukti pendukung yang memadai.
Data itu menjelaskan arah kebijakan baru Eropa. Uni Eropa ingin mengurangi ruang abu-abu dalam pemasaran produk berkelanjutan. Klaim seperti “ramah lingkungan”, “green”, “eco”, atau “biodegradable” tidak bisa lagi berdiri tanpa pembuktian.
Aturan ini juga menargetkan klaim berbasis kompensasi emisi. Perusahaan tidak bisa begitu saja menyebut produk netral karbon hanya karena membeli kredit karbon, tanpa menjelaskan dasar klaim, cakupan emisi, metodologi, dan batasannya.

Masuk ke Tata Kelola
Dampaknya tidak berhenti di iklan. Aturan ini juga menyentuh informasi daya tahan produk, reparabilitas, garansi, dan praktik yang mendorong konsumen mengganti barang lebih cepat dari kebutuhan sebenarnya.
Artinya, klaim keberlanjutan berubah menjadi isu tata kelola perusahaan. Tim pemasaran tidak bisa bekerja sendiri. Klaim hijau harus melibatkan legal, kepatuhan, desain produk, rantai pasok, keberlanjutan, dan manajemen risiko.
Baca juga: Greenwashing Bisa Picu Denda 15 Juta Dolar AS
Label keberlanjutan juga akan mendapat sorotan lebih ketat. Ke depan, label harus berbasis skema sertifikasi resmi atau ditetapkan oleh otoritas publik. Langkah ini dapat mengurangi label lemah yang selama ini membingungkan konsumen.
Bagi investor, perubahan ini penting. Perusahaan yang terlalu bergantung pada narasi hijau tanpa sistem bukti akan menghadapi risiko transisi baru. Risiko itu bisa berupa koreksi label, gugatan, sanksi, kehilangan kepercayaan konsumen, hingga hambatan akses pasar.
Sinyal untuk Indonesia
Indonesia perlu membaca kebijakan ini sebagai sinyal pasar, bukan semata regulasi Eropa. Standar Uni Eropa sering bergerak melampaui batas geografisnya. Ia dapat menjadi standar de facto bagi rantai pasok global.
Eksportir Indonesia di sektor makanan, tekstil, furnitur, kosmetik, kemasan, produk konsumen, dan komoditas berbasis alam perlu menyiapkan disiplin baru. Klaim hijau harus ditautkan dengan data bahan baku, proses produksi, kemasan, sertifikasi, emisi, daya tahan, dan informasi konsumen.
Baca juga: India Rilis Taksonomi Keuangan Iklim, Langkah Tegas Hindari Greenwashing
Implikasi kebijakannya sederhana, tetapi strategis. Indonesia membutuhkan ekosistem klaim hijau yang lebih tertib. Pemerintah dapat memperkuat standar label, pengawasan iklan lingkungan, pedoman klaim produk, serta kapasitas sertifikasi yang kredibel.
Bagi bisnis, ini saatnya bergeser dari narasi hijau ke tata kelola hijau. Klaim keberlanjutan harus lahir dari bukti, bukan dari bahasa promosi.
Di pasar global yang makin ketat, keberlanjutan tidak cukup terlihat hijau. Sebaliknya, harus bisa diaudit.
- Foto: Laura James/ Pexels – Produk konsumen di rak ritel. Aturan baru Uni Eropa menuntut klaim hijau didukung bukti, bukan sekadar bahasa promosi.


