Lima tahun setelah pengadilan memenangkan hak warga atas udara bersih, Jakarta masih mengandalkan hujan untuk meredakan polusi. Kebijakan bertambah, tetapi siapa memastikan emisi benar-benar turun?
PADA 16 September 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan 32 warga yang menuntut hak atas udara bersih.
Tepat lima tahun kemudian, langit Jakarta belum memberi jawaban yang melegakan.
Sebelum 20 Agustus 2026, kualitas udara Jakarta tercatat berada dalam kategori tidak sehat selama 26 hari berturut-turut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menjalankan operasi modifikasi cuaca untuk menurunkan hujan. Mobil pemadam kebakaran juga dikerahkan menyemprotkan air ketika operasi itu terkendala kondisi atmosfer.
Hujan akhirnya membantu membersihkan udara untuk sementara. Namun, hujan tidak menghilangkan sumber pencemar.
Di situlah pertanyaan “Siapa Peduli Polusi Udara Jakarta?” menemukan relevansinya. Bukan karena tidak ada lembaga yang bergerak. Justru terlalu banyak institusi memiliki sebagian kewenangan, sementara warga tetap menghirup hasil akhirnya.
Hampir Tiga Dekade Mengejar Langit Biru
Indonesia telah mencanangkan Program Langit Biru melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 1996. Program ini dirancang untuk mencegah dan mengendalikan pencemaran udara, terutama dari sumber bergerak dan tidak bergerak.
Sejak itu, presiden berganti. Gubernur Jakarta datang dan pergi. Nama kementerian, struktur lembaga, regulasi, serta program pengendalian emisi juga berubah.
Udara kotor tetap kembali.
Masalahnya bukan ketiadaan kebijakan. Jakarta pernah memiliki Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Pemerintah juga mendorong uji emisi, elektrifikasi bus, pengendalian emisi industri, perluasan transportasi umum, dan kawasan rendah emisi.
Baca juga: Polusi Udara Ternyata Punya “Sidik Jari” Berbeda di Tiap Kota
Di tingkat nasional, pemerintah memperbarui baku mutu udara ambien melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup juga membentuk satuan tugas dan meningkatkan pengawasan industri di Jabodetabek.
Namun, daftar kebijakan tidak otomatis menjadi udara bersih. Ukuran keberhasilan bukan berapa rapat digelar, berapa surat diterbitkan, atau berapa kali hujan buatan dilakukan. Ukurannya adalah apakah konsentrasi pencemar turun secara konsisten dan paparan warga berkurang.
Jakarta belum sampai ke sana.
Emisi Tidak Mengenal KTP
Perdebatan mengenai sumber polusi Jakarta kerap berubah menjadi pertandingan saling tunjuk.
Kendaraan bermotor dituding. Industri membantah. Pembangkit listrik dipersoalkan. Cuaca ikut disebut. Ketika hujan turun dan udara membaik, pembicaraan pun mereda sampai episode polusi berikutnya datang.
Padahal, tidak ada satu sumber tunggal yang bekerja sendirian.
Inventarisasi emisi DKI Jakarta yang disusun pemerintah daerah bersama Vital Strategies menggunakan data aktivitas 2018. Kajian itu memperkirakan sektor transportasi menghasilkan 67,03 persen emisi primer PM2.5 di dalam wilayah DKI. Transportasi juga dominan untuk nitrogen oksida, karbon monoksida, dan PM10.
Industri pengolahan menempati posisi penting untuk polutan lain. Sektor ini diperkirakan menghasilkan 61,96 persen emisi sulfur dioksida serta menjadi kontributor kedua PM2.5.
Angka itu tidak boleh dibaca sebagai jawaban mutlak atas seluruh partikel yang sedang dihirup warga pada suatu waktu. Inventarisasi emisi menghitung jumlah pencemar yang dilepaskan masing-masing sektor. Sementara itu, source apportionment menelusuri kontribusi sumber terhadap konsentrasi polutan yang terukur di udara.
Hasilnya dapat berubah menurut lokasi, musim, arah angin, kondisi atmosfer, jenis polutan, dan metode penelitian.
Baca juga: Polusi Jabodetabek Tidak Mengenal Batas Kota
Evaluasi KLH/BPLH yang diumumkan pada Juni 2025 menggambarkan rentang sumber PM2.5 pada musim kemarau. Kendaraan bermotor 32–57 persen, industri berbasis batu bara sekitar 14 persen, debu konstruksi 13 persen, serta pembakaran terbuka sampah dan lahan 9–11 persen. Aerosol sekunder dan kondisi meteorologi turut memperparah penumpukan polutan.
Dengan kata lain, kendaraan merupakan sasaran besar yang tidak dapat diabaikan. Namun, membersihkan knalpot di Jakarta saja tidak akan cukup apabila industri, pembakaran terbuka, konstruksi, kualitas bahan bakar, serta sumber pencemar dari kawasan sekitarnya tidak dikendalikan bersama.
Udara tidak berhenti di perbatasan Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Studi terbaru yang dikerjakan tim Institut Teknologi Bandung dan dipublikasikan pada Agustus 2026 kembali menegaskan karakter lintas batas polusi Jabodetabek. Direktur Eksekutif ViriyaENB Suzanty Sitorus mengatakan temuan ilmiah tersebut memberi peta yang lebih jelas mengenai sumber pencemar dan prioritas pengendaliannya.
Menurut Suzanty, hasil kajian itu perlu diterjemahkan menjadi target penurunan emisi yang terukur dan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Pesannya penting. Penelitian tidak boleh berhenti menjadi presentasi. Sebaliknya harus masuk ke anggaran, regulasi, pengawasan, dan indikator kinerja setiap lembaga.
Warga Menang, Pelaksanaan Dipertanyakan
Gugatan warga pada 2019 sebenarnya sudah memetakan persoalan tersebut.
Sebanyak 32 warga menggugat Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, serta Gubernur Banten.
Pada 16 September 2021, PN Jakarta Pusat menyatakan lima tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi pemerintah pada 13 November 2023.
Putusan tersebut tidak hanya menyatakan siapa yang keliru. Pengadilan juga memerintahkan langkah konkret, mulai dari pengetatan baku mutu udara ambien hingga inventarisasi emisi lintas batas dan supervisi terhadap pemerintah daerah.
Tetapi pada Juni 2025, Koalisi IBUKOTA kembali mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka mempertanyakan pelaksanaan Putusan MA Nomor 2560 K/Pdt/2023 karena pemerintah dinilai belum mempunyai target yang jelas, terukur, dan dapat diawasi publik.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal, Ahmad Safrudin, menilai pemerintah perlu segera menyediakan bahan bakar rendah sulfur. Ia juga mendesak pembatasan penggunaan batu bara oleh industri dan PLTU di Jabodetabek.
Tuntutan tersebut menyentuh salah satu simpul yang sering luput. Kendaraan dengan teknologi pengendalian emisi yang baik tidak akan bekerja optimal apabila kualitas bahan bakarnya tertinggal. Uji emisi juga mudah berubah menjadi ritual administratif jika kendaraan yang tidak lulus tetap bebas melintas tanpa sanksi konsisten.
Lima tahun setelah putusan tingkat pertama, pertanyaan utamanya bukan lagi apakah negara bertanggung jawab. Pengadilan telah menjawabnya.
Pertanyaannya, bagaimana warga mengetahui bahwa perintah itu benar-benar dijalankan?
Harga Udara Kotor Dibayar Warga
PM2.5 berukuran sangat kecil. Partikel ini dapat masuk jauh ke paru-paru dan kemudian ke aliran darah. Paparan jangka panjang berkaitan dengan penyakit jantung, stroke, kanker paru, penyakit paru obstruktif kronis, serta infeksi saluran pernapasan.
Anak-anak, lansia, ibu hamil, pekerja luar ruang, dan warga dengan penyakit penyerta menanggung risiko lebih besar. Kelompok berpenghasilan rendah juga menghadapi beban berlapis karena sering tinggal atau bekerja lebih dekat dengan jalan padat, kawasan industri, tempat pembakaran sampah, dan sumber emisi lain.
Udara kotor kemudian berubah menjadi tagihan yang tersebar: biaya berobat, kehilangan hari kerja, turunnya produktivitas, gangguan belajar, hingga kematian dini.
Analisis Greenpeace Southeast Asia atas data IQAir memperkirakan paparan PM2.5 menyebabkan sekitar 13.000 kematian yang dapat dihindari di Jakarta sepanjang 2020. Kerugian ekonominya ditaksir mencapai US$3,4 miliar, setara 8,2 persen produk domestik bruto Jakarta pada tahun tersebut.
Baca juga: Polusi Udara Menyurutkan Sinar Matahari, Energi Surya Terhambat
World Resources Institute (WRI) Indonesia kemudian mengonversi nilai itu menjadi hampir Rp52 triliun. Angka tersebut bukan biaya pengobatan atau kerugian APBD yang tercatat secara langsung. Estimasi itu memasukkan valuasi dampak kesehatan dan kematian dini akibat paparan PM2.5.
Masalah keadilan terlihat jelas. Keuntungan dari kegiatan ekonomi penghasil emisi dapat terkonsentrasi pada pelaku tertentu. Namun, biaya kesehatannya dibagi kepada jutaan warga, keluarga, pemberi kerja, dan sistem jaminan kesehatan.
Pencemar menghasilkan emisi. Publik membayar akibatnya.
Hujan Bukan Kebijakan Udara Bersih
Operasi modifikasi cuaca dapat digunakan sebagai langkah darurat ketika kondisi atmosfer memungkinkan. Penyemprotan air juga dapat menekan debu lokal untuk waktu terbatas.
Keduanya bukan strategi pengendalian emisi.
Hujan menurunkan sebagian polutan yang telah berada di atmosfer. Ia tidak memperbaiki kualitas bahan bakar, mengganti kendaraan beremisi tinggi, memasang alat pengendali di cerobong, menghentikan pembakaran terbuka, atau menutup pelanggaran industri.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH Rasio Ridho Sani telah menyebut situasi Jabodetabek serius. Dalam pernyataan resmi pada Juni 2025, ia menegaskan, “Kami tidak akan membiarkan kondisi ini menjadi normal baru.”
Baca juga: Kota-kota Dunia Membalik Tren Polusi, Pelajaran Kebijakan bagi Indonesia
Pemerintah ketika itu menjanjikan percepatan bahan bakar rendah sulfur, perluasan uji emisi, sanksi terhadap kendaraan yang tidak lolos, pemasangan sistem pemantauan emisi berkelanjutan pada industri, serta penegakan hukum terhadap pencemar.
Komitmen tersebut perlu diuji dengan data capaian. Berapa persen bahan bakar yang sudah memenuhi standar sulfur? Berapa kendaraan diuji dan berapa yang ditindak? Berapa industri dipantau secara langsung? Berapa pelanggaran berakhir dengan perbaikan emisi, bukan hanya sanksi di atas kertas?
Tanpa pelaporan berkala yang terbuka, publik hanya melihat tindakan ketika langit sudah telanjur kelabu.
Dari Respons Darurat Menuju Kendali Emisi
Jakarta membutuhkan perubahan dari kebijakan reaktif menuju pengendalian berbasis sumber.
Pertama, pemerintah pusat perlu memastikan bahan bakar rendah sulfur tersedia luas, bukan terbatas pada jenis dan wilayah tertentu. Standar kendaraan yang semakin ketat tidak banyak berarti tanpa bahan bakar yang sesuai.
Kedua, uji emisi harus terhubung dengan konsekuensi nyata. Kepatuhan dapat dikaitkan dengan registrasi kendaraan, tarif parkir, akses kawasan tertentu, dan penegakan di jalan.
Ketiga, kawasan rendah emisi perlu diperluas dengan dukungan transportasi publik yang terjangkau. Kebijakan pembatasan kendaraan tidak boleh memindahkan beban kepada warga yang belum mempunyai pilihan mobilitas layak.
Keempat, emisi industri, pembangkit, dan kegiatan konstruksi harus dipantau secara transparan. Data dari sistem pemantauan emisi berkelanjutan semestinya dapat digunakan pemerintah dan publik untuk menilai kepatuhan.
Kelima, Jakarta, Banten, dan Jawa Barat memerlukan tata kelola satu kawasan udara. Target penurunan emisi harus dibagi menurut sumber, wilayah, dan tenggat, kemudian diumumkan progresnya secara berkala.
Baca juga: Jakarta Sudah Megacity Dunia, tapi Indonesia Belum Punya Pemerintahan Megacity
Terakhir, pemerintah perlu memublikasikan peta jalan pelaksanaan putusan pengadilan. Bukan hanya daftar kegiatan, melainkan target konsentrasi pencemar, pengurangan emisi sektoral, penanggung jawab, anggaran, tenggat, serta hasil yang dapat diverifikasi.
Hampir tiga dekade setelah Program Langit Biru dan lima tahun setelah warga memenangkan gugatan, Jakarta tidak kekurangan peringatan.
Kota ini juga tidak kekurangan masker, aplikasi pemantau udara, hujan buatan, penyemprotan jalan, atau imbauan mengurangi aktivitas luar ruang.
Yang masih harus dibuktikan adalah kemampuan negara menghentikan pencemaran dari sumbernya.
Sebab langit biru bukan hadiah dari cuaca. Langit biru merupakan hasil kebijakan yang berani memilih siapa harus mengurangi emisi, siapa wajib mengawasi, dan siapa bertanggung jawab ketika target kembali gagal.
Pertanyaannya tetap sama, siapa peduli polusi udara Jakarta?
Jawabannya tidak boleh hanya muncul ketika langit berubah kelabu. ***
- FOTO: Hamdani S Rukiah/ SustainReview.ID – Lanskap Jakarta tersamar kabut polusi pada 12 September 2026. Hampir tiga dekade setelah Program Langit Biru dan lima tahun setelah warga memenangkan gugatan udara bersih, pencemaran masih berulang.


