Indonesia memiliki potensi panas bumi 23,2 GW, tetapi baru sekitar 2,78 GW yang telah menjadi pembangkit. Pemerintah ingin mempercepat proyek dan meminta konsesi tidak ditahan. Namun jarak antara sumber daya di bawah tanah dan listrik yang masuk jaringan menunjukkan masalahnya lebih rumit daripada sekadar izin.
INDONESIA punya salah satu modal energi yang sulit ditiru negara lain, panas bumi dalam jumlah sangat besar dan mampu menghasilkan listrik hampir sepanjang waktu.
Masalahnya, sebagian besar masih berada di bawah tanah.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipaparkan pada Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026, Rabu (19/8), mencatat potensi panas bumi Indonesia mencapai 23.202,77 megawatt (MW). Kapasitas yang telah terpasang baru 2.776,39 MW.
Artinya, baru sekitar 11,6 persen potensi itu yang telah berubah menjadi kapasitas pembangkit. Sekitar 88,4 persen belum tergarap.
Kesenjangan inilah yang sekarang ingin dipersempit pemerintah.
“Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang mempunyai resource terhadap geotermal. Kita nomor satu, tetapi dalam implementasinya kita itu nomor dua, Amerika masih nomor satu,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat membuka IIGCE 2026 di Jakarta.
Tetapi angka 88,4 persen itu sekaligus menunjukkan bahwa memiliki sumber daya besar tidak otomatis membuat panas bumi mudah dikembangkan.
Bukan Pembangkit yang Bisa Langsung Dibangun
Panas bumi memiliki keunggulan penting dalam sistem listrik rendah karbon. Berbeda dengan surya dan angin yang produksinya berubah mengikuti kondisi alam, pembangkit panas bumi dapat memasok listrik secara kontinu dan berperan sebagai sumber daya baseload. IIGCE 2026 menempatkan karakter tersebut sebagai salah satu alasan panas bumi strategis bagi stabilitas sistem listrik dan ketahanan energi.
Namun keunggulan itu datang dengan risiko di bagian paling awal proyek.
Baca juga: Jalan Tol Bisa Jadi Pembangkit Listrik, Layakkah?
Pengembang harus melakukan survei, membangun akses dan mengebor untuk memastikan bahwa sumber daya di bawah tanah benar-benar cukup untuk dikembangkan secara komersial. Modal sudah harus keluar sebelum kepastian produksi diperoleh.
Asian Development Bank (ADB) menyebut fase eksplorasi panas bumi sebagai proses yang mahal, panjang, dan berisiko tinggi. Rezim tarif yang kurang menarik juga termasuk kendala pengembangannya. Dalam kajian ADB lainnya, pengeboran dan eksplorasi dapat mencakup sekitar 40 persen dari biaya proyek panas bumi.
Itulah perbedaan penting antara potensi dan proyek.
Peta geologi dapat menunjukkan sumber daya. Konsesi dapat diterbitkan. Namun investor masih harus menjawab pertanyaan yang lebih menentukan. Apakah panas dan fluida di bawah tanah cukup produktif untuk membayar seluruh investasi?
Tarif Bertemu Risiko
Pemerintah mengakui persoalan keekonomian tersebut.
Menurut Bahlil, keekonomian panas bumi saat ini berada di kisaran 9,5 sen AS per kilowatt jam, tetapi tingkat itu masih dipandang belum memadai oleh sebagian pelaku usaha.
Pemerintah karena itu menyiapkan insentif perpajakan serta revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 112 Tahun 2022 untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan.
Tetapi tarif hanyalah satu bagian.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi sebelumnya mengatakan pemerintah juga mempercepat proses pengembangan melalui penyederhanaan tahapan perizinan dan pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Pemerintah antara lain telah mengembangkan platform digital Genesis untuk proses penawaran WKP.
Langkah itu penting karena target ke depan jauh lebih besar.
Dalam RUPTL 2025–2034, panas bumi diproyeksikan menyumbang tambahan sekitar 5,2 GW kapasitas pembangkit.
Jika target itu diwujudkan, tambahan kapasitas dalam satu dekade akan hampir dua kali kapasitas panas bumi yang telah dibangun Indonesia selama beberapa dekade.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah sumber dayanya tersedia, tetapi apakah kecepatan proyek dapat berubah secara fundamental.

De-risking Juga Belum Mudah
Salah satu jawabannya selama ini adalah membagi risiko eksplorasi.
Indonesia bersama World Bank menjalankan Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM), fasilitas senilai sekitar US$455 juta untuk mitigasi risiko sumber daya, ditambah US$10 juta untuk bantuan teknis dan penguatan kapasitas.
Secara konsep, instrumen seperti ini penting: risiko eksplorasi yang terlalu berat jika seluruhnya ditempatkan pada pengembang dapat menghambat proyek bahkan sebelum pengeboran dimulai.
Namun laporan implementasi World Bank per Juni 2025 justru menunjukkan betapa sulitnya tahap ini.
Baca juga: Panas Bumi Dunia di Ambang Rekor Baru, Indonesia Jadi Kunci
GREM saat itu dinilai “moderately unsatisfactory” dalam kemajuan menuju tujuan proyek dan implementasinya. Fasilitas tersebut telah menerima dua pra-proposal dari pengembang publik, sementara belum ada proposal dari jalur swasta meski terdapat lima pernyataan minat. Program kemudian direstrukturisasi untuk meningkatkan daya tarik finansial, mempercepat pencairan, dan menyesuaikan target dengan kondisi yang dinilai lebih realistis.
Lebih mencolok lagi, hingga Juni 2025 belum ada subproyek yang mencapai financial close melalui fasilitas tersebut. Target akhirnya adalah memobilisasi sekitar US$2,4 miliar, termasuk US$2 miliar modal swasta.
Data itu penting karena memperlihatkan bahwa bahkan instrumen yang secara khusus dibuat untuk mengurangi risiko panas bumi masih menghadapi tantangan implementasi.
Artinya, persoalannya tidak dapat disederhanakan menjadi “investor kurang tertarik”.
Konsesi Tak Boleh Menjadi Lahan Tunggu
Pada IIGCE tahun ini, Bahlil mengambil posisi lebih keras terhadap pengembang yang sudah memegang wilayah kerja.
“Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga memperlambat,” katanya.
Peringatan itu relevan. Konsesi yang tidak bergerak memang dapat mengunci sumber daya yang seharusnya bisa dikembangkan.
Namun percepatan juga perlu membedakan dua persoalan. Wilayah yang tertahan karena pengembang tidak melakukan pekerjaan, dan proyek yang tertahan karena risiko eksplorasi, pembiayaan, harga listrik, infrastruktur atau izin belum menghasilkan keekonomian yang layak.
Baca juga: Panas Bumi dan Ujian Bankability Proyek Hijau
Jika semuanya diperlakukan sebagai masalah konsesi, diagnosisnya bisa terlalu sederhana.
Ketua Indonesian Geothermal Association (INAGA) Julfi Hadi bahkan membawa isu percepatan itu ke World Geothermal Congress 2026 di Calgary pada Juni lalu. Ia menempatkan tantangan Indonesia bukan hanya pada besarnya sumber daya, tetapi pada kemampuan mengubah potensi yang lama belum dimanfaatkan menjadi proyek yang bergerak lebih cepat dan lebih efisien.
Di sinilah kepentingan pemerintah dan industri sebenarnya bertemu.
Pemerintah membutuhkan proyek yang segera menghasilkan listrik. Investor membutuhkan struktur risiko dan tingkat pengembalian yang memungkinkan modal masuk.
23 GW Belum Berarti 23 GW Listrik
Pemerintah kini kembali membuka pintu pengembangan.
Pada IIGCE 2026, izin panas bumi diserahkan kepada PLN untuk WKP Gunung Ungaran dan kepada PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu. Lima WKP dan tujuh wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi juga disiapkan untuk ditawarkan sepanjang tahun ini.
Itu menambah antrean peluang.
Tetapi sejarah panas bumi Indonesia menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan bukan berapa banyak wilayah yang ditawarkan atau izin yang diterbitkan.
Baca juga: 100 GW PLTS, Seberapa Siap Sistem Listrik Indonesia?
Ukuran akhirnya adalah berapa megawatt yang mencapai financial close, dibor, dibangun, terhubung ke jaringan, lalu menghasilkan listrik.
Karena itu, angka 23,2 GW sebaiknya tidak hanya dibaca sebagai besarnya kekayaan energi Indonesia. Tapi juga menunjukkan besarnya pekerjaan yang belum selesai.
Panas bumi memiliki sesuatu yang makin bernilai ketika sistem kelistrikan memasukkan lebih banyak energi surya dan angin. Listrik rendah karbon yang dapat bekerja stabil tanpa menunggu matahari bersinar atau angin berembus.
Indonesia sudah memiliki sumber dayanya.
Tantangan berikutnya jauh lebih sulit. Membuat risiko, regulasi, pembiayaan, harga listrik dan kesiapan proyek bertemu pada titik yang memungkinkan panas di bawah tanah benar-benar menjadi listrik di jaringan. ***
- Foto: Dok. Kementerian ESDM – Aktivitas fasilitas pembangkit listrik tenaga panas bumi. Kementerian ESDM menilai optimalisasi panas bumi tidak hanya bergantung pada pembangunan pembangkit baru, tetapi juga pemanfaatan kapasitas eksisting, excess energy, dan kesiapan jaringan listrik.


