STYROFOAM punya paradoks yang jarang terlihat ketika kotak makanan putih itu masih berada di tangan konsumen. Materialnya secara teknis dapat didaur ulang. Namun setelah menjadi sampah, nilainya bisa kalah oleh ongkos untuk mengumpulkan dan mengangkutnya.
Di situlah persoalan expanded polystyrene atau EPS menjadi lebih besar daripada sekadar urusan teknologi daur ulang.
Kepala Pusat Riset Sistem Industri dan Manufaktur Berkelanjutan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nugroho Adi Sasongko, mengatakan karakter EPS menjadi salah satu sumber masalahnya. Material ini memiliki volume besar karena sebagian besar terdiri atas udara.
“Polistirena sebenarnya dapat didaur ulang. Tantangan utamanya adalah aspek ekonomi dan logistik. EPS memiliki volume yang besar karena sebagian besar terdiri dari udara, sehingga biaya pengumpulan dan pengangkutannya dapat lebih tinggi dibandingkan dengan nilai materialnya,” kata Nugroho dalam seminar internasional pengelolaan limbah styrofoam di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Kalimat itu menunjukkan salah satu persoalan mendasar ekonomi sirkular. Material yang dapat didaur ulang belum tentu benar-benar didaur ulang.
Ongkos di Balik Sampah Ringan
EPS banyak digunakan karena ringan, melindungi barang, dan efisien sebagai kemasan. Tetapi, karakter yang menguntungkan saat menjadi produk berubah menjadi persoalan setelah menjadi limbah.
Material yang sangat ringan membutuhkan ruang relatif besar. Artinya, kendaraan pengangkut dapat cepat penuh sebelum membawa bobot material yang cukup untuk menghasilkan nilai ekonomi menarik.
Jika pengumpulan, pemilahan, penyimpanan dan transportasi lebih mahal daripada harga material hasil daur ulang, insentif bagi pelaku pengumpulan ikut melemah.
Masalah EPS karena itu tidak dapat dibaca hanya dari apakah sebuah mesin mampu mendaur ulangnya. Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting. Siapa yang membayar biaya agar sampah tersebut sampai ke mesin?
Baca juga: Bank Sampah, Tulang Punggung Industri Daur Ulang yang Masih Kekurangan Pasokan
Persoalan itu relevan di tengah kondisi pengelolaan sampah Indonesia yang masih berat.
Data indikatif Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) untuk 2025, berdasarkan laporan 278 kabupaten/kota, mencatat timbulan sekitar 29,2 juta ton sampah per tahun. Dari jumlah yang dilaporkan itu, baru 32,9 persen tercatat terkelola, sedangkan 67,1 persen belum terkelola. Karena belum mencakup seluruh kabupaten/kota, angka tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai total nasional, tetapi memberi gambaran besarnya kesenjangan pengelolaan.
Problem plastik juga sudah lama terlihat dalam skala lebih luas. Kajian World Bank dengan basis data Indonesia memperkirakan sekitar 7,8 juta ton sampah plastik dihasilkan setiap tahun, dengan sekitar 4,9 juta ton dikategorikan salah kelola. Kajian tersebut juga memperkirakan 58 persen sampah plastik tidak terkumpul.
EPS berada di dalam persoalan sistem tersebut: sebuah material dapat memiliki jalur daur ulang, tetapi jalur itu tidak otomatis mempunyai model ekonomi yang mampu menarik sampah dari konsumen hingga fasilitas pemrosesan.
Teknologi Memecahkan Bagian Masalah
BRIN kini membahas persoalan itu bersama TM R&C Co., Ltd. dari Korea Selatan. Perusahaan tersebut menawarkan teknologi yang diklaim dapat meningkatkan efisiensi pengumpulan dan pengolahan EPS.
CEO TM R&C Ahn Sang Ho mengatakan teknologi perusahaannya dirancang untuk menekan kebutuhan lahan, tenaga kerja, serta biaya pengumpulan dan transportasi. Perusahaan juga mengklaim dapat mengolah berbagai jenis limbah EPS menjadi bahan baku polistirena berkualitas setara virgin-grade.
Teknologi seperti ini berpotensi mengatasi salah satu titik lemah EPS: volumenya.
Baca juga: Mitra Sampah Jadi Listrik Terpilih, Kesiapan Daerah Jadi Penentu
Namun efisiensi mesin tidak serta-merta menyelesaikan seluruh rantai.
Sampah tetap harus dipisahkan dari sumbernya. Harus tersedia sistem pengumpulan. Harus ada volume yang cukup agar fasilitas ekonomis. Hasil daur ulang juga membutuhkan pasar.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat bahkan mengingatkan bahwa krisis sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah kapasitas TPA atau membeli teknologi.
Menurut Jumhur, kondisi persampahan merupakan krisis sistemik sehingga seluruh rantai pengelolaannya harus dibenahi.
Di sinilah teknologi daur ulang EPS perlu ditempatkan secara proporsiona. Penting, tetapi bukan satu-satunya jawaban.

Lalu Siapa yang Membayar?
Persoalan ekonomi EPS membawa pembahasan langsung kepada tanggung jawab produsen.
Indonesia sebenarnya telah memiliki Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen melalui PermenLHK Nomor P.75 Tahun 2019. Aturan itu menargetkan pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen pada 2029 dibandingkan kondisi dasar yang ditentukan dalam peta jalan.
Menariknya, peraturan yang sama juga menyebut wadah makanan plastik foam dan plastik foam sebagai produk yang dilarang digunakan efektif 1 Januari 2030, kecuali daerah telah memberlakukan larangan lebih cepat.
Artinya, arah kebijakan Indonesia sebenarnya tidak hanya bicara mengenai bagaimana mendaur ulang material setelah menjadi sampah. Kebijakan juga bergerak ke hulu: mengurangi material yang berpotensi menimbulkan persoalan sejak awal.
Pada Juli 2026, pemerintah bahkan mengumumkan rencana memperkuat skema Extended Producer Responsibility atau EPR. Menteri Jumhur mengatakan produsen nantinya diwajibkan ikut membiayai pengelolaan sampah yang berasal dari produk mereka melalui mekanisme yang antara lain melibatkan Packaging Recovery Organization. Kebijakan tersebut masih akan dituangkan dalam regulasi EPR yang baru.
Ini dapat mengubah pertanyaan ekonomi EPS.
Jika biaya mengumpulkan sebuah kemasan lebih tinggi daripada nilai material bekasnya, selisih biaya tidak harus sepenuhnya dibebankan kepada pemulung, bank sampah, pemerintah daerah atau konsumen.
Sebagian biaya dapat ditempatkan kembali kepada pihak yang memilih material dan melepaskannya ke pasar.
Daur Ulang atau Kurangi?
Di titik ini muncul pertanyaan yang lebih besar.
Jika teknologi dapat membuat EPS lebih ekonomis untuk didaur ulang, apakah penggunaan material tersebut tetap perlu dikurangi?
Jawabannya tidak harus salah satu.
Untuk EPS yang masih digunakan dan menjadi sampah hari ini, sistem pengumpulan dan teknologi daur ulang tetap dibutuhkan agar material tidak berakhir di TPA, sungai atau laut.
Namun kemampuan mendaur ulang juga tidak boleh menjadi alasan untuk mempertahankan penggunaan material tanpa batas.
Baca juga: Dari Botol Plastik Bekas ke Teknologi Air Bersih
Prinsip ekonomi sirkular menempatkan pencegahan dan pengurangan material di bagian hulu, sedangkan penggunaan kembali dan daur ulang bekerja terhadap material yang tetap beredar.
Target nasional pun semakin menekan perubahan sistem. Pemerintah, mengacu pada RPJMN 2025–2029, menargetkan 100 persen sampah terkelola pada 2029 dan hanya residu yang seharusnya berakhir di TPA.
Target sebesar itu sulit dicapai jika seluruh beban tetap diletakkan pada pemerintah daerah dan fasilitas pengolahan di ujung rantai.
Kasus styrofoam menunjukkan alasannya.
Problemnya bukan karena kita tidak tahu bahwa material itu bisa didaur ulang. Problemnya muncul ketika biaya untuk mengambil kembali material tersebut lebih mahal daripada nilai yang diperoleh darinya.
Karena itu, pertanyaan terbesar dari teknologi baru pengolahan EPS bukan hanya seberapa canggih mesin daur ulangnya.
Pertanyaannya adalah apakah Indonesia dapat membangun sistem yang membuat produsen, pengumpul, pengolah dan pengguna bahan daur ulang berada dalam satu rantai ekonomi yang bekerja.
Sebab selama rantai itu belum terbentuk, sebuah kemasan bisa tetap menyandang label “dapat didaur ulang”, sementara ujung perjalanannya masih TPA, sungai, atau laut. ***
- Foto: CP Khanal/ Pexels – Pekerja memilah sampah di fasilitas pengolahan. Pada limbah seperti expanded polystyrene (EPS) atau styrofoam, tantangannya bukan hanya soal kemampuan mendaur ulang, tetapi juga bagaimana material dikumpulkan, dipilah, dan diangkut agar tetap layak secara ekonomi.


