Prabowo Sebut “Terorisme Lingkungan”, Karhutla Masih Berulang

Presiden mengecam pembakaran hutan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Puluhan perusahaan disanksi dan perkara pidana terus berjalan. Namun, keberhasilan penegakan hukum masih harus diuji dari kemampuannya mencegah kebakaran berulang.

SEBANYAK 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 125 subjek hukum juga tengah diproses secara pidana. Namun, kebakaran masih melanda sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Di tengah situasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto melontarkan pernyataan keras dalam Sidang Kabinet Paripurna, Rabu, 21 Oktober 2026. Ia menyebut pembakaran hutan yang disengaja sebagai tindakan yang dapat dianggap sebagai “terorisme lingkungan”.

“Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” kata Prabowo.

Presiden meminta aparat mengusut keterlibatan perorangan maupun korporasi. Ia juga menghendaki tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum, termasuk pencabutan izin.

Pernyataan itu menempatkan karhutla sebagai persoalan keselamatan manusia, bukan semata kerusakan lingkungan.

Namun, di tengah berbagai tindakan hukum yang sudah berlangsung, muncul pertanyaan mendasar, mengapa kebakaran masih berulang?

Penindakan Meluas, Perkara Belum Selesai

Data Kementerian Kehutanan pada 19 Oktober 2026 menunjukkan 32 perusahaan dikenai sanksi administratif, dengan luas areal terbakar terkait mencapai 12.926,74 hektare.

Sanksinya beragam, mulai dari pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem hingga pencabutan izin.

Pada jalur pidana, 79 dari 125 subjek hukum berada dalam tahap penyidikan. Sebanyak 12 orang dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua korporasi lainnya mencapai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penanganan karhutla harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan pemulihan kerusakan lingkungan.

Baca juga: Karhutla Berulang, Beban Ekonomi Menumpuk pada Warga

Perkembangan terbaru datang dari kepolisian. Pada Rabu malam, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengumumkan 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla. Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” ungkap Suyudi.

Namun, identitas seluruh korporasi tersebut belum diumumkan secara terperinci.

Angka penanganan Polri dan Kementerian Kehutanan juga tidak dapat langsung dijumlahkan karena kemungkinan terdapat perkara yang saling beririsan.

Penetapan tersangka merupakan kemajuan proses hukum. Namun, hasil akhirnya tetap bergantung pada pembuktian, penuntutan, dan putusan pengadilan.

Sumatra dan Kalimantan dalam Pengawasan

Di Sumatera Selatan, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 12 perusahaan terkait dugaan pelanggaran karhutla. Penyegelan tersebut menjadi bagian dari tindakan terhadap 57 perusahaan secara nasional.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono menjelaskan bahwa sampel dari lokasi telah diambil untuk pemeriksaan laboratorium. Hasilnya menjadi dasar menentukan langkah hukum berikutnya.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan pada 21 Oktober mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan di Kalimantan Tengah, disertai kewajiban pemulihan ekosistem.

Baca juga: Asap Karhutla Mengganggu Langit, Konektivitas Ikut Tersendat

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya penegakan hukum yang menjangkau seluruh pihak yang terbukti melanggar.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan penanganan karhutla telah melibatkan beragam instrumen hukum.

Namun, penyegelan, pembekuan izin, dan penetapan tersangka merupakan tahapan berbeda. Tidak semuanya berarti pelanggaran pidana telah terbukti.

Indikasi Kebakaran dan Tanggung Jawab Korporasi

Dari masyarakat sipil, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melaporkan 372 entitas perusahaan yang areal konsesinya terindikasi terbakar di delapan provinsi sepanjang 1 Januari-6 September 2026.

WALHI mendesak kepolisian memperkuat pengusutan yang transparan dan akuntabel.

Temuan tersebut bukan bukti otomatis bahwa perusahaan membakar lahannya. Namun, indikasi kebakaran dalam konsesi menjadi dasar penting untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Karhutla Indonesia: Peta NASA Memerah, Bagaimana Perlindungan Warga?

Di sinilah keterbukaan penegakan hukum diperlukan.

Publik perlu mengetahui perkembangan perkara, kewajiban pemegang izin, serta hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.

Tanpa informasi yang dapat ditelusuri, banyaknya tindakan administratif sulit dihubungkan dengan keberhasilan pencegahan.

Pencegahan Tidak Bisa Mengandalkan Hukuman

Pengulangan karhutla juga berkaitan dengan kondisi ekologis.

Pada gambut yang mengering, api dapat merambat di bawah permukaan tanah. Pemadaman menjadi sulit karena bara dapat bertahan meskipun permukaan terlihat tidak lagi terbakar.

Kondisi tersebut menjadikan pengelolaan air dan pemulihan gambut sama pentingnya dengan penegakan hukum.

Pemerintah telah mendorong perusahaan memperkuat infrastruktur pembasahan, termasuk sekat kanal dan pompa air di kawasan gambut Sumatera Selatan.

Baca juga: Asap Karhutla Lebih Lokal, Perlindungan Warga Tetap Mendesak

Langkah itu diperlukan untuk mengurangi kerentanan lahan sebelum kebakaran terjadi.

Dengan demikian, penindakan terhadap pelanggaran dan pencegahan kerusakan ekosistem harus berjalan bersama. Sanksi dapat menciptakan konsekuensi hukum, sedangkan pemulihan mengurangi risiko kebakaran berulang.

Mengapa kebakaran gambut begitu sulit dihentikan, bahkan setelah permukaannya disiram? Sustain Bites Episode 17 menelusuri bagaimana api bertahan di bawah permukaan serta pentingnya pengelolaan gambut untuk mencegah kebakaran berulang.

Lihat Sustain Bites Episode 17 di YouTube

Mengukur Hasil, Bukan Sekadar Tindakan

Pernyataan Presiden tentang “terorisme lingkungan” membawa pesan politik yang kuat. Namun, istilah tersebut tidak otomatis menjadi klasifikasi tindak pidana terorisme menurut hukum yang berlaku.

Pembuktian tetap harus mengikuti ketentuan dan unsur hukum masing-masing perkara.

Karena itu, efektivitas penegakan hukum perlu diukur melampaui jumlah perusahaan yang disegel atau izin yang dicabut.

Berapa perkara mencapai putusan berkekuatan hukum tetap. Berapa perusahaan memenuhi kewajiban pemulihan. Apakah kawasan yang pernah terbakar kemudian lebih terlindungi?

Baca juga: Gambut Kering, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika karhutla berulang dan masyarakat kembali menghadapi ancaman asap.

Kecaman keras Presiden dapat memperkuat perhatian pemerintah terhadap persoalan ini. Namun, keberhasilannya pada akhirnya ditentukan oleh konsistensi penegakan hukum, pengawasan konsesi, dan pemulihan ekosistem.

Sebab, penegakan hukum tidak cukup diukur dari jumlah izin yang dicabut, tetapi juga dari berapa banyak hutan yang tidak lagi terbakar.

  • FOTO: Dok. Kemnterian Kehutanan – Petugas gabungan berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Kebakaran yang berulang menjadi tantangan bagi upaya pencegahan dan penegakan hukum lingkungan.
Bagikan