Empat perusahaan bermodal asing menjadi tersangka karhutla. Penelusuran kepemilikan dan kepastian pemulihan menentukan sejauh mana penegakan hukum menjangkau tanggung jawab lingkungan.
ASAL modal menjadi sorotan setelah Polri menetapkan empat perusahaan penanaman modal asing (PMA) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Perkara ini membawa persoalan investasi ke wilayah yang konkret, pertanggungjawaban atas kerusakan di tempat kegiatan usaha berlangsung.
Dalam pemaparan di Pontianak, Kamis (29/10/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut empat PMA di antara 20 korporasi tersangka. PT HKI dan PT AI disebut bermodal Singapura, PT RKA bermodal Malaysia, serta PT API bermodal Korea Selatan. Sebanyak 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Komposisi tersebut penting untuk menjaga proporsi. Karhutla melibatkan dugaan pelanggaran perusahaan dengan beragam asal modal. Fokus kebijakannya ialah memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab menanggung konsekuensi hukum dan ekologis.
Membaca Angka Perkara
Polri menangani 104 laporan perkara korporasi dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare. Angka ini merupakan cakupan seluruh laporan tersebut, bukan otomatis luas kebakaran yang dilekatkan kepada empat PMA ataupun 20 korporasi tersangka.
Penyidik mendalami dugaan kesengajaan maupun kelalaian. Status tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum; asal investasi sendiri tidak membuktikan kesalahan.
Baca juga: Prabowo Sebut “Terorisme Lingkungan”, Karhutla Masih Berulang
Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi. Indikatornya mencakup kebakaran berulang, titik awal api di dalam konsesi, serta ketidakmemadaian sarana penanggulangan. Rekomendasi itu belum berarti izin telah dicabut. Daftar 23 korporasi tersebut juga tidak boleh langsung dianggap sama dengan kelompok 20 tersangka.
Bagi pengawasan investasi, indikator itu membuka kebutuhan evaluasi kepatuhan. Apakah kesiapan pencegahan diperiksa secara berkala dan temuan pemeriksaan ditindaklanjuti sebelum kebakaran kembali terjadi.
Kepemilikan Perlu Terang
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Umi Ma’rufah, menyoroti keterbatasan informasi identitas perusahaan. Kepada wartawan pada 29 Oktober, ia menyatakan WALHI kesulitan mengidentifikasi korporasi yang diumumkan kepolisian.
“Karena informasi yang disampaikan hanya berupa inisial, tanpa disertai keterangan lain, seperti lokasi operasional maupun afiliasi grup usahanya,” ujar Umi.

Kritik itu relevan dengan sorotan terhadap modal asing. Penyebutan negara asal modal belum menjelaskan siapa pengendali perusahaan, bagaimana hubungan antarentitas, dan pihak mana yang mengambil keputusan operasional.
Keterbukaan identitas badan usaha, lokasi konsesi, serta afiliasi akan membantu publik mengawasi perkembangan perkara. Namun, hubungan kepemilikan tidak otomatis membuktikan tanggung jawab pidana perusahaan induk atau pemilik manfaat. Peran masing-masing tetap memerlukan pembuktian.
Menjangkau Penerima Manfaat
Penelusuran lebih jauh juga menjadi arah Kementerian Kehutanan. Dalam keterangan resmi 29 Oktober, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan pengembangan alat bukti diarahkan hingga penerima manfaat atau beneficial owner.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab,” kata Dwi.
Baca juga: Karhutla Berulang, Beban Ekonomi Menumpuk pada Warga
Kemenhut juga membuka kemungkinan penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila pemeriksaan menemukan dasar pertanggungjawaban. Pernyataan ini menunjukkan pentingnya menghubungkan pembuktian perbuatan, kewenangan pengambilan keputusan, dan manfaat yang diperoleh.
Arah penanganan Kemenhut tersebut merupakan konteks penegakan hukum karhutla secara lebih luas. Hal itu tidak dapat diperlakukan sebagai temuan kepemilikan atas empat PMA yang diumumkan Polri.
Pemulihan Harus Terukur
Dalam publikasi yang sama, Kemenhut mencatat 32 perusahaan dikenai sanksi administratif, dengan areal terbakar terkait seluas 12.926,74 hektare. Rinciannya mencakup 19 perusahaan dengan pembekuan disertai paksaan pemulihan, delapan subjek hukum dengan paksaan pemulihan, serta lima subjek hukum dengan pencabutan izin.
Baca juga: Asap Karhutla Lebih Lokal, Perlindungan Warga Tetap Mendesak
Data kementerian dan kepolisian memiliki cakupan penanganan berbeda sehingga tidak dapat dijumlahkan tanpa memeriksa kemungkinan tumpang tindih.
Implikasi kebijakannya jelas. Pemulihan perlu disertai penanggung biaya, target waktu, indikator keberhasilan, dan hasil pemeriksaan yang terbuka. ***
- Foto: Dok. Kementerian Kehutanan – Dokumentasi penanganan karhutla oleh Kementerian Kehutanan. Transparansi kepemilikan korporasi dan kepastian pemulihan lingkungan menjadi sorotan dalam penegakan hukum karhutla.


