Panas Ekstrem Terpantau di Indonesia, Siapa Lindungi Warga?

Pemantauan panas dan pengembangan peringatan dini mulai bergerak. Namun, perlindungan masyarakat masih menghadapi tantangan kesiapsiagaan, pencatatan kesehatan, dan koordinasi kebijakan.

SUHU udara maksimum mencapai 39,2 derajat Celsius di Lampung dan 39 derajat Celsius di Jawa Barat pada 21 Oktober 2026. Sehari sebelumnya, Kalimantan Selatan mencatat suhu maksimum 38,7 derajat Celsius.

Angka-angka itu dilaporkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam prakiraan cuaca mingguan yang diterbitkan pada 22 Oktober.

Ketika suhu mendekati 40 derajat Celsius, persoalannya bukan lagi sekadar mencari tempat berteduh. Paparan panas dapat meningkatkan risiko kesehatan, terutama bagi pekerja luar ruangan, lansia, anak-anak, dan masyarakat yang tinggal di hunian dengan perlindungan termal terbatas.

Namun, meningkatnya kemampuan memantau suhu menghadirkan pertanyaan baru. Siapa yang bertanggung jawab memastikan peringatan panas berubah menjadi tindakan perlindungan?

Persoalan itu mengemuka dalam forum diseminasi nasional penelitian Beyond Housing Types atau Be-Housing di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Perwakilan Palang Merah Indonesia (PMI), Dinas Kesehatan Kota Semarang, C40 Cities, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memaparkan berbagai upaya menghadapi panas ekstrem. Dari forum tersebut terlihat bahwa inisiatif pemantauan, kesiapsiagaan masyarakat, dan perencanaan iklim mulai berkembang, tetapi masih membutuhkan keterhubungan yang lebih kuat.

Ketika Peringatan Belum Menjamin Perlindungan

Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk mengenali suhu udara ekstrem.

Peraturan BMKG Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem secara eksplisit memasukkan suhu udara ekstrem sebagai salah satu fenomena yang dapat diberikan peringatan dini.

Regulasi tersebut juga mengatur peringatan berbasis risiko, yang memungkinkan informasi cuaca disertai penjelasan potensi dampak dan rekomendasi respons.

Dengan demikian, persoalannya bukan ketiadaan seluruh aturan mengenai panas ekstrem.

Baca juga: Bogor Makin Panas, Kota Hujan Butuh Ruang Hijau

Tantangan berikutnya adalah bagaimana informasi tersebut digunakan untuk menilai risiko kesehatan dan sosial, mengidentifikasi kelompok rentan, serta menggerakkan tindakan perlindungan lintas lembaga.

Peringatan yang diterbitkan lembaga meteorologi membutuhkan tindak lanjut dari sektor kesehatan, pemerintah daerah, lembaga kebencanaan, dan organisasi kemanusiaan.

Tanpa mekanisme respons yang jelas, masyarakat dapat mengetahui suhu sedang tinggi tanpa memahami kapan kondisi itu membahayakan kesehatan atau bantuan apa yang tersedia.

PMI Siapkan Dashboard Peringatan Dini

Kepala Subdivisi Pengurangan Risiko Bencana PMI, Dewi Ariyani, menekankan pentingnya sistem peringatan dini panas ekstrem dalam memperkuat kesiapsiagaan masyarakat.

Dalam forum Be-Housing, Dewi mengungkap rencana peluncuran dashboard peringatan dini panas ekstrem dalam waktu dekat.

Rencana tersebut memiliki kaitan dengan pengembangan sistem informasi dan peringatan berbasis risiko yang telah dijalankan BMKG bersama PMI dan Palang Merah Amerika sejak Januari 2026.

Program kolaborasi tersebut melibatkan Jakarta, Medan, dan Surabaya sebagai kota percontohan.

Melalui pendekatan Risk-Based Warning, informasi cuaca diharapkan tidak berhenti pada besaran suhu, tetapi turut mempertimbangkan risiko serta potensi dampaknya terhadap masyarakat.

Namun, nama resmi, jadwal peluncuran, dan kemampuan operasional dashboard yang disebut Dewi belum dapat dipastikan dari informasi publik yang tersedia.

Paparan PMI juga memperlihatkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap panas belum selalu diikuti kesiapsiagaan.

Baca juga: Rumah Layak Huni Belum Tentu Aman dari Panas

Dalam survei yang dipresentasikan Dewi, 90,95 persen responden di Medan dan 87,51 persen di Surabaya menilai panas ekstrem sebagai masalah.

Namun, responden dalam kajian tersebut dilaporkan hampir tidak pernah meminta bantuan kepada pemerintah ataupun organisasi masyarakat saat menghadapi periode panas.

Temuan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa bantuan tidak dibutuhkan. Rendahnya permintaan pertolongan dapat berkaitan dengan pemahaman risiko, ketersediaan layanan, atau kebiasaan masyarakat menghadapi panas secara mandiri.

Dalam diskusi kelompok yang dipaparkan PMI, warga justru mengharapkan pemerintah lebih proaktif menyampaikan informasi dan langkah persiapan menghadapi panas ekstrem.

Di sinilah sistem peringatan dini menghadapi ujian sesungguhnya.

Teknologi dapat membantu mendeteksi ancaman. Namun, manfaatnya bergantung pada apakah informasi menjangkau kelompok rentan dan disertai panduan tindakan yang mudah dipahami.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview

Risiko Kesehatan Belum Sepenuhnya Tercatat

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Dr. Mochammad Abdul Hakam, Sp.PD., FINASIM, menyoroti perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko panas ekstrem.

Menurut Hakam, kondisi panas sudah menjadi persoalan nyata, tetapi belum semua masyarakat menyadari ancaman dan langkah perlindungan yang diperlukan.

Karena itu, komunikasi risiko serta edukasi kesehatan perlu terus diperkuat.

Urgensi tersebut mendapat konteks dari temuan penelitian Be-Housing di Semarang.

Pada mayoritas hunian kampung kota yang diukur, suhu operatif melampaui batas atas kenyamanan termal 30,47 derajat Celsius hampir sepanjang hari.

Namun, penelitian yang sama menemukan kondisi berbeda pada unit Rusunawa Kaligawe yang masuk dalam pengukuran komparatif. Unit-unit tersebut masih berada dalam rentang kenyamanan termal yang digunakan dalam analisis.

Temuan itu menunjukkan bahwa paparan panas tidak seragam antartipe hunian. Desain bangunan, ventilasi, lingkungan sekitar, dan kondisi penggunaan rumah ikut memengaruhi kenyamanan penghuninya.

Angka 30,47 derajat Celsius merupakan batas atas kenyamanan dalam analisis tersebut, bukan suhu rata-rata seluruh rumah di Semarang.

Baca juga: Panas Ekstrem Bukan Lagi Cuaca Biasa

Dalam paparan kesehatannya, Hakam juga menyampaikan data kunjungan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Semarang yang meningkat dari 13.920 pada Agustus menjadi 18.048 pada September 2026.

Kenaikan itu mencapai sekitar 29,7 persen.

Namun, perubahan suhu dan peningkatan kunjungan ISPA yang terjadi dalam periode berdekatan tidak otomatis membuktikan hubungan sebab-akibat. Diperlukan analisis epidemiologis yang lebih rinci untuk menentukan kontribusi masing-masing faktor.

Persoalan lain adalah pencatatan kasus penyakit yang berkaitan langsung dengan paparan panas.

Penggunaan kode diagnosis spesifik untuk gangguan akibat panas belum memberikan gambaran lengkap mengenai jumlah kasus yang ditangani layanan kesehatan.

Keterbatasan tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mengukur dampak panas terhadap kelompok masyarakat yang berbeda.

Dengan demikian, kesiapsiagaan membutuhkan dua pendekatan sekaligus. Meningkatkan pemahaman masyarakat dan memperkuat kemampuan fasilitas kesehatan mengenali serta mencatat gangguan akibat panas.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Mochammad Abdul Hakam, memaparkan tantangan pencatatan dampak kesehatan akibat panas melalui sambungan video dalam forum Be-Housing di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Foto: SustainReview.ID.

Jakarta Memetakan 267 Kelurahan

Upaya memperkuat informasi risiko panas telah dilakukan di Jakarta.

Regional Adaptation Manager C40 Cities untuk Asia Timur, Asia Tenggara, dan Oseania, Agung Tri Nugraha, memaparkan pendampingan organisasinya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengembangan kebijakan ketahanan iklim.

Salah satu inisiatifnya adalah Pantau Panas Jakarta, platform informasi risiko panas yang dikembangkan dengan dukungan pemerintah daerah, BMKG, dan C40 Cities.

Platform tersebut memadukan informasi pemantauan meteorologi dengan Heat Vulnerability Index (HVI), yakni indeks yang digunakan untuk menilai kerentanan wilayah terhadap dampak panas.

HVI mencakup 267 kelurahan di DKI Jakarta.

Penilaiannya mempertimbangkan tiga komponen utama. Paparan panas, kerentanan penduduk, dan kapasitas adaptasi.

Baca juga: Ketimpangan Iklim, Indonesia Menanggung Panas yang Tak Diciptakannya

Komponen tersebut penting karena suhu tinggi tidak menimbulkan risiko yang sama pada setiap kelompok masyarakat.

Wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi, keterbatasan ruang hijau, banyak kelompok rentan, atau akses layanan kesehatan yang terbatas dapat membutuhkan prioritas perlindungan berbeda.

Dengan pendekatan tersebut, peta panas berpotensi menjadi dasar untuk mengidentifikasi kawasan yang membutuhkan intervensi lebih mendesak.

Namun, keberadaan platform belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh informasi kerentanan telah terhubung dengan tindakan perlindungan.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana pemerintah memanfaatkan data tersebut untuk menetapkan prioritas layanan, menyediakan ruang teduh, memperkuat fasilitas kesehatan, serta melindungi pekerja dan kelompok rentan ketika panas meningkat.

Bappeda Jakarta Dorong Integrasi Kebijakan

Kepala Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Bappeda DKI Jakarta, Cipta Aditya, menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk terus mengintegrasikan perubahan iklim dan mitigasi risiko panas ekstrem ke dalam perencanaan pembangunan.

Dalam paparannya, Cipta menjelaskan arah pembangunan Jakarta sebagai kota yang layak huni, ramah lingkungan, dan lebih tangguh menghadapi dampak perubahan iklim.

Upaya penanggulangan panas perkotaan juga diarahkan agar masuk secara lebih terstruktur dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Namun, arah kebijakan tersebut perlu dibedakan dari program, indikator kinerja, dan anggaran yang telah ditetapkan secara resmi.

Baca juga: Kota ASEAN Mulai Kehilangan Kemampuan untuk Tetap Sejuk

Tantangan selanjutnya adalah memastikan informasi mengenai kawasan rentan diterjemahkan menjadi langkah yang dapat dilaksanakan dan diukur hasilnya.

Peta kerentanan, misalnya, dapat membantu menentukan kebutuhan penghijauan, ruang publik yang lebih teduh, akses air minum, serta kesiapan fasilitas kesehatan di wilayah prioritas.

Kebijakan tersebut tidak dapat ditangani satu instansi.

Pengurangan risiko panas membutuhkan keterhubungan antara perencanaan wilayah, perumahan, kesehatan, lingkungan hidup, meteorologi, dan penanggulangan bencana.

Karena itu, integrasi ke dalam dokumen pembangunan menjadi penting bukan hanya sebagai pernyataan komitmen, tetapi sebagai dasar pembagian kewenangan dan penganggaran.

Siapa Bertindak Ketika Panas Berbahaya?

Berbagai paparan dalam forum Be-Housing menunjukkan bahwa upaya menghadapi panas ekstrem sedang berkembang melalui jalur yang berbeda.

BMKG mengembangkan informasi dan peringatan berbasis risiko. PMI memperkuat kesiapsiagaan masyarakat serta menyiapkan instrumen peringatan dini. Jakarta telah memiliki pemetaan kerentanan, sedangkan pemerintah daerah mulai mengarahkan kebijakan pembangunan untuk menghadapi risiko panas.

Pada saat yang sama, sektor kesehatan masih menghadapi tantangan mengenali dan mencatat dampak paparan panas secara spesifik.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa upaya perlindungan tidak dimulai dari nol. Namun, keberadaan berbagai program belum cukup untuk memastikan sistem respons berjalan secara terkoordinasi.

Baca juga: Sinyal Krisis Iklim, Indonesia Hadapi Cuaca Ekstrem hingga 2100

Pertanyaan kebijakannya semakin konkret. Kapan peringatan panas harus diterbitkan, siapa yang menerima informasi terlebih dahulu, tindakan apa yang harus dilakukan fasilitas publik, dan siapa yang bertanggung jawab membantu kelompok rentan?

Jawaban terhadap pertanyaan itu membutuhkan prosedur yang jelas, koordinasi lembaga, dukungan anggaran, serta ukuran keberhasilan yang dapat dievaluasi.

Karena bagi pekerja yang beraktivitas di bawah matahari, lansia yang tinggal sendirian, atau keluarga yang rumahnya tetap panas hingga malam hari, mengetahui angka suhu hanyalah permulaan.

Peringatan dini baru benar-benar bermakna ketika informasi tersebut berubah menjadi perlindungan nyata bagi masyarakat. ***

  • Foto: SustainReview.ID – Kepala Subdivisi Pengurangan Risiko Bencana PMI, Dewi Ariyani, memaparkan hasil studi persepsi masyarakat terhadap panas ekstrem dalam forum Be-Housing di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Bagikan