INDONESIA tidak hanya sedang menyiapkan kebijakan untuk menyelamatkan gajah. Indonesia sedang diuji apakah pembangunan infrastrukturnya mampu membaca ruang hidup satwa liar.
Ujian itu hadir melalui rencana Instruksi Presiden atau Inpres tentang penyelamatan gajah sumatra dan gajah kalimantan. Kebijakan ini penting karena krisis gajah tidak lagi bisa dibaca sebagai urusan konservasi semata.
Ini adalah persoalan tata ruang.
Selama ini, pembangunan lebih sering dibaca dari sisi konektivitas manusia. Jalan dibangun agar logistik bergerak lebih cepat. Kawasan dibuka agar investasi masuk. Fasilitas publik diperluas agar ekonomi daerah tumbuh.
Namun, ruang hidup satwa liar kerap datang belakangan.
Dalam kasus gajah, keterlambatan itu sudah meninggalkan jejak panjang. Kementerian Kehutanan mencatat, dari 42 kantong gajah yang pernah ada, kini hanya tersisa 21 kantong. Populasi gajah sumatra diperkirakan tinggal sekitar 1.100 individu.
Angka ini tidak hanya menunjukkan krisis satwa. Angka ini juga menunjukkan krisis ruang.
Baca juga: Gajah Sumatra Mati, Ekologi Kalah
Habitat menyusut. Koridor terputus. Jalur jelajah alami bertemu jalan, kebun, permukiman, dan proyek infrastruktur. Ketika ruang itu makin sempit, konflik manusia dan gajah menjadi semakin sulit dihindari.
Di titik inilah Inpres gajah menjadi penting.
Bila dijalankan serius, kebijakan ini bisa menggeser konservasi dari pendekatan reaktif menjadi pendekatan perencanaan. Perlindungan gajah tidak cukup dilakukan setelah konflik terjadi. Perlindungan harus masuk sejak tahap awal desain pembangunan.
Ketika jalan tol, jalan nasional, bendungan, atau fasilitas publik dibangun di lanskap yang menjadi ruang jelajah gajah, peta home range tidak boleh hanya menjadi dokumen teknis di kementerian.
Peta itu harus menjadi dasar keputusan.
Artinya, pembangunan tidak lagi hanya bertanya di mana jalan paling efisien dibangun. Pembangunan juga harus bertanya, ruang hidup siapa yang akan terpotong.

Infrastruktur Membaca Ekologi
Salah satu gagasan penting dalam Inpres ini adalah kewajiban mempertimbangkan peta home range gajah dalam pembangunan infrastruktur. Jika fasilitas publik atau jalan melintasi jalur satwa, desainnya harus menyediakan ruang lintas, termasuk terowongan atau underpass khusus gajah.
Ini langkah penting. Namun, underpass tidak boleh diperlakukan sebagai ornamen hijau dalam proyek infrastruktur.
Baca juga: Habitat Gajah Menyusut, Indonesia Menyusun Ulang Strategi Konservasi Nasional
Terowongan satwa harus dibangun berdasarkan data pergerakan gajah, konektivitas habitat, pemantauan jangka panjang, dan pengawasan lintas lembaga. Tanpa itu, underpass hanya menjadi simbol bahwa pembangunan terlihat peduli lingkungan, tetapi belum tentu benar-benar memulihkan ruang hidup.
Pembangunan infrastruktur hijau membutuhkan lebih dari konstruksi fisik. Pembangunan semacam ini membutuhkan perubahan cara berpikir.
Ekologi harus masuk ke perencanaan sejak awal, bukan menjadi koreksi setelah kerusakan terjadi.
Ujian Koordinasi
Tantangan terbesar Inpres gajah bukan hanya pada naskah kebijakan. Tantangan terbesar ada pada eksekusi.
Perlindungan gajah menyentuh banyak sektor. Kementerian Kehutanan memegang data habitat. Kementerian Pekerjaan Umum membangun infrastruktur. Pemerintah daerah mengatur ruang. Aparat penegak hukum menangani perambahan dan kejahatan satwa. Dunia usaha mengelola konsesi. Masyarakat hidup di sekitar habitat.
Tanpa koordinasi kuat, Inpres bisa berhenti sebagai instrumen normatif.
Karena itu, keberhasilan kebijakan ini perlu diukur dengan indikator yang jelas. Berapa koridor yang tersambung kembali. Berapa proyek infrastruktur yang menyesuaikan desain. Berapa konflik manusia-gajah yang turun. Berapa izin yang dievaluasi karena berada di ruang jelajah penting.
Konservasi tidak cukup diukur dari seremoni pelepasliaran atau patroli sesaat. Konservasi harus diukur dari perubahan nyata pada lanskap.
Pemerintah juga membuka peluang ekowisata berbasis konservasi gajah. Gagasan ini menarik, terutama bagi masyarakat sekitar habitat. Namun, ekowisata hanya masuk akal jika habitat aman, konflik turun, dan tata kelola masyarakat berjalan adil.
Baca juga: Harimau Sumatra dan Krisis yang Tak Terlihat di Balik Hutan Leuser
Inpres gajah membawa pesan yang lebih luas. Indonesia tidak bisa lagi membangun dengan menganggap alam sebagai ruang kosong.
Hutan bukan hanya cadangan lahan. Koridor satwa bukan hambatan proyek. Habitat bukan area sisa setelah pembangunan selesai.
Gajah mengingatkan bahwa pembangunan berkelanjutan tidak hanya tentang energi bersih, teknologi rendah karbon, atau pembiayaan hijau. Pembangunan berkelanjutan juga tentang kemampuan negara membaca ruang hidup makhluk lain dalam setiap keputusan pembangunan.
Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukan apakah Indonesia bisa membangun lebih banyak jalan. Pertanyaannya, apakah Indonesia bisa membangun tanpa menghilangkan jalan pulang bagi satwa liar. ***
- Foto: Ilustrasi/ Lasitha Kulatileke/ Pexels – Gajah membutuhkan ruang jelajah yang luas. Rencana Inpres perlindungan gajah menjadi ujian bagi tata ruang dan desain infrastruktur di Indonesia.


