Gajah Sumatra Mati, Ekologi Kalah

KEMATIAN induk dan anak gajah Sumatra tidak cukup dibaca sebagai insiden satwa liar. Peristiwa itu harus dibaca sebagai sinyal kegagalan tata kelola ruang, lemahnya pengawasan habitat, dan rapuhnya penegakan hukum konservasi di Indonesia.

Konservasi satwa liar adalah upaya melindungi spesies, habitat, dan ekosistem agar fungsi alam tetap bekerja dan tidak runtuh oleh tekanan manusia. Dalam konteks gajah dan harimau Sumatra, konservasi tidak hanya berarti menyelamatkan individu satwa. Itu berarti menjaga bentang hutan, jalur jelajah, sumber pakan, dan ruang hidup yang memungkinkan populasi bertahan.

Habitat Jadi Kunci

Krisis gajah Sumatra bukan terutama krisis regulasi, melainkan krisis implementasi, pengawasan, dan keberpihakan tata ruang.

Baca juga: Kemenhut dan WWF Kembali Bersinergi untuk Konservasi

Gajah Sumatra dan harimau Sumatra memiliki posisi penting dalam ekosistem. Keduanya kerap disebut sebagai spesies kunci, satwa payung, sekaligus satwa flagship. Artinya, perlindungan terhadap mereka akan ikut menjaga banyak spesies lain yang berbagi habitat sama.

Angka yang Menyempit

Merujuk laman resmi IPB University, Pakar Konservasi IPB University Dr Abdul Haris Mustari menyebut populasi gajah Sumatra saat ini diperkirakan hanya sekitar 1.000 individu yang tersebar di 22 bentang alam Sumatra. Sementara itu, populasi harimau Sumatra diperkirakan tinggal 500–600 individu di alam liar. Angka ini menunjukkan ruang kebijakan konservasi makin sempit, sementara tekanan terhadap habitat terus meningkat.

Baca juga: Habitat Gajah Menyusut, Indonesia Menyusun Ulang Strategi Konservasi Nasional

Masalahnya, tekanan itu tidak berdiri sendiri. Habitat gajah dan harimau terus terdesak oleh deforestasi, perkebunan sawit, tambang, hutan tanaman industri, dan pembangunan infrastruktur. Ketika hutan menyempit, jalur migrasi gajah terputus. Ketika ruang jelajah hilang, konflik dengan manusia menjadi lebih sering. Gajah masuk kebun warga, warga merasa terancam, lalu konflik berubah menjadi kematian satwa.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview.

Di titik ini, konservasi tidak bisa lagi diletakkan sebagai isu sektoral. Sebaliknya harus menjadi isu tata kelola pembangunan. Konflik satwa liar adalah benturan antara kebutuhan ruang hidup satwa dan ekspansi aktivitas manusia yang mengubah atau memutus habitat alaminya.

Hukum Belum Bekerja

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan perangkat hukum. Perlindungan satwa liar sudah memiliki dasar melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ada pula PP Nomor 7 Tahun 1999 dan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.

Namun, regulasi yang lengkap tidak otomatis menghasilkan perlindungan yang efektif. Titik lemahnya ada pada pengawasan lapangan, jumlah aparat konservasi, kualitas penindakan, dan konsistensi negara dalam menempatkan ekologi sebagai batas pembangunan.

Dr Mustari menilai penegakan hukum konservasi masih cenderung reaktif. Tindakan baru menguat setelah gajah mati, kasus viral, atau tekanan publik muncul. Pola ini berbahaya karena menempatkan hukum sebagai respons atas kerusakan, bukan sebagai instrumen pencegahan.

Baca juga: Harimau Sumatra dan Krisis yang Tak Terlihat di Balik Hutan Leuser

Implikasi kebijakannya jelas. Pertama, perlindungan gajah dan harimau harus bergeser dari pendekatan spesies ke pendekatan ekosistem. Satwa tidak bisa diselamatkan tanpa hutan yang utuh. Kedua, penegakan hukum harus menyasar jaringan utama perdagangan ilegal, bukan hanya pelaku lapangan. Ketiga, izin perkebunan, tambang, hutan tanaman industri, dan infrastruktur di kantong habitat satwa kunci perlu dievaluasi dengan basis data ekologis.

Kematian gajah Sumatra memperlihatkan satu pesan penting: alam tidak bisa terus diperlakukan sebagai ruang sisa pembangunan. Jika tata ruang tetap dikendalikan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek, konservasi hanya akan menjadi dokumen yang kalah di lapangan.

  • Foto: Wikimedia Commons – Gajah di kawasan Tangkahan, Langkat, Sumatera Utara. Krisis habitat dan terputusnya koridor jelajah menjadi tantangan utama konservasi gajah Sumatra.
Bagikan