INDONESIA menguasai sekitar 6,4 juta kilometer persegi wilayah perairan. Garis pantainya membentang lebih dari 108 ribu kilometer. Namun, luasnya laut ternyata tidak otomatis membuat pengelolaannya lebih sederhana.
Ada sedikitnya 26 undang-undang yang bersinggungan dengan tata kelola kelautan Indonesia.
Alih-alih membentuk satu sistem yang utuh, banyak regulasi itu justru berjalan dalam rezim sektoral yang berbeda.
Di titik inilah paradoks kelautan Indonesia muncul. Lautnya luas. Sumber dayanya besar. Aturannya banyak. Tetapi, tata kelolanya masih terpecah.
Kajian Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Kebijakan Publik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dirhamsyah, menemukan bahwa 26 undang-undang yang mengatur berbagai aspek kelautan belum membentuk kerangka pengelolaan laut yang komprehensif, holistik, dan terintegrasi.
Setiap sektor memiliki aturan sendiri.
Konsekuensinya bukan sekadar tumpukan dokumen hukum.
Fragmentasi itu dapat memunculkan konflik antaraturan, tumpang tindih kewenangan antarlembaga pemerintah, hingga penegakan hukum yang tidak efektif.
Pada akhirnya, persoalan tersebut ikut menentukan seberapa efektif Indonesia mengelola laut dan pesisirnya.
6,4 Juta Kilometer Persegi yang Harus Dikelola
Skalanya memang tidak kecil.
Data Rujukan Nasional Kelautan mencatat luas perairan laut Indonesia sekitar 6,4 juta kilometer persegi.
Di dalamnya terdapat sekitar 3 juta kilometer persegi Zona Ekonomi Eksklusif, selain laut teritorial, perairan kepulauan, dan wilayah yurisdiksi lainnya.
Indonesia juga memiliki garis pantai sekitar 108 ribu kilometer.
Artinya, tata kelola laut bukan hanya tentang menangkap ikan atau mengatur kapal.
Baca juga: Pantura Terjepit dari Darat, Laut, dan Langit
Di dalam ruang yang sama terdapat perikanan, konservasi, pelayaran, pertambangan, pariwisata bahari, pesisir, pulau-pulau kecil, energi, hingga perlindungan ekosistem.
Belum lagi fungsi laut yang semakin penting dalam agenda perubahan iklim.
Indonesia merupakan rumah bagi ekosistem mangrove, lamun, dan wilayah pesisir yang menyimpan karbon dalam jumlah besar. Pemerintah bahkan telah memasukkan sektor kelautan dan perikanan ke dalam agenda mitigasi perubahan iklim nasional.
Semakin banyak fungsi yang ditempatkan di laut, semakin besar pula kebutuhan terhadap tata kelola yang mampu melihat semuanya sebagai satu sistem.
Masalahnya, hukum sering kali masih mengikuti batas-batas sektoral.

26 UU, Satu Laut
Inilah angka paling penting dari kajian Dirhamsyah.
26 undang-undang.
Jumlah itu menunjukkan betapa luasnya irisan hukum yang mengatur laut Indonesia.
Dalam kajiannya, Dirhamsyah menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk hyper regulation.
Masalahnya bukan karena Indonesia tidak memiliki aturan.
Justru sebaliknya. Regulasinya begitu banyak sehingga koordinasi dan integrasi menjadi tantangan tersendiri.
Satu aktivitas di wilayah pesisir, misalnya, bisa berkaitan dengan tata ruang, perlindungan lingkungan, perikanan, kewenangan pemerintah daerah, investasi, hingga pengelolaan pulau kecil.
Ketika setiap aspek bergerak dengan logika regulasinya sendiri, potensi gesekan menjadi besar.
Dirhamsyah menilai konflik antarundang-undang dan tumpang tindih kewenangan menjadi bagian dari problem struktural tersebut.
Karena itu, pertanyaan tentang tata kelola laut akhirnya tidak lagi sederhana:
siapa sebenarnya yang mengelola ruang laut ketika begitu banyak kepentingan bertemu di tempat yang sama?
Persoalannya Bisa Sampai ke Ekosistem
Fragmentasi hukum mudah terlihat sebagai persoalan administrasi. Padahal dampaknya bisa jauh lebih luas.
Laut Indonesia menghadapi tekanan dari berbagai arah: eksploitasi sumber daya, pencemaran, sedimentasi, degradasi ekosistem, perubahan iklim, hingga praktik penangkapan ikan ilegal.
Semua persoalan itu tidak bekerja sendiri-sendiri.
Kerusakan mangrove, misalnya, bukan hanya isu kehutanan pesisir.
Itu berkaitan dengan perlindungan pantai, habitat ikan, mata pencaharian masyarakat, penyimpanan karbon, sampai perencanaan ruang.
Karena itulah tata kelola laut membutuhkan kemampuan untuk menghubungkan banyak sektor sekaligus.
Baca juga: MA Batalkan Ekspor Pasir Laut, Kemenangan untuk Ekosistem Pesisir
Pemerintah sendiri kini semakin menempatkan ekologi dan ekonomi dalam satu kerangka.
Pada Juni 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama WRI Indonesia memperkenalkan Ocean Calculator, instrumen berbasis Neraca Sumber Daya Laut yang menggunakan data geospasial, citra satelit, dan hasil riset untuk menghitung manfaat ekonomi ekosistem seperti mangrove, lamun, dan terumbu karang.
Perkembangan semacam ini menunjukkan bahwa cara membaca laut telah berubah.
Ekosistem tidak lagi hanya dipandang sebagai wilayah konservasi. Tapi, juga dinilai dari kontribusinya terhadap perlindungan pantai, karbon biru, ekonomi masyarakat, hingga perencanaan pembangunan.
Namun, perkembangan sains dan data itu membutuhkan perangkat hukum yang mampu mengikutinya.

Ketika Sains Bergerak Lebih Cepat
Dalam dua dekade terakhir, kemampuan manusia membaca laut berkembang pesat.
Satelit dapat memantau perubahan ekosistem.
Model oseanografi dapat membaca pola arus.
Data dapat melacak perubahan suhu laut.
Sains iklim semakin mampu memperkirakan bagaimana pemanasan global mengubah ekosistem pesisir dan laut.
Indonesia bahkan telah mengembangkan berbagai instrumen berbasis data untuk memperkuat konservasi dan pengelolaan ruang laut.
Baca juga: Menitipkan Karbon 2.600 Meter di Bawah Dasar Laut
KKP pada 2026, misalnya, memperkuat pengembangan kawasan konservasi lepas pantai dengan pendekatan berbasis sains.
Tetapi, ada persoalan mendasar.
Menurut Dirhamsyah, perkembangan ilmu oseanografi dan dinamika lingkungan tersebut belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum nasional.
Di sinilah gap berikutnya muncul.
Laut berubah. Sains semakin mampu membacanya. Tetapi regulasi tidak selalu bergerak dengan kecepatan yang sama.
Akibatnya, kebijakan bisa tertinggal dari realitas ekologis yang hendak diaturnya.
Omnibus Kelautan Ditawarkan sebagai Jalan Keluar
Dari persoalan itu, Dirhamsyah menawarkan pendekatan yang jauh lebih besar daripada sekadar merevisi satu atau dua aturan.
Ia mengusulkan pembentukan Undang-Undang Omnibus Kelautan.
Gagasannya adalah menyatukan berbagai rezim hukum kelautan ke dalam satu kerangka yang lebih komprehensif dan integratif.
Menurut Dirhamsyah, kerangka tersebut perlu berdiri di atas empat prinsip: komprehensif, integratif, memberikan kepastian hukum, serta efektif dan efisien.
Baca juga: Tanah Turun, Laut Naik: Pantura Jawa Butuh Kebijakan Pesisir Berbasis Data
Tujuannya bukan semata mengurangi jumlah peraturan.
Yang hendak dibangun adalah hubungan yang lebih jelas antara yurisdiksi, pengelolaan sumber daya, pembagian kewenangan, dan penegakan hukum.
Kajian BRIN tersebut menyimpulkan bahwa integrasi peraturan melalui pendekatan omnibus dapat menjadi salah satu jalan untuk mengatasi fragmentasi yang terjadi saat ini.
Namun, di sinilah diskusinya justru harus diperluas.
Menyatukan regulasi belum tentu otomatis menyelesaikan persoalan tata kelola.
Sebab efektivitas pengelolaan laut juga bergantung pada kapasitas institusi, kualitas data, koordinasi pusat-daerah, pengawasan, penegakan hukum, serta keterlibatan masyarakat pesisir.
Dengan kata lain, persoalan laut Indonesia bukan semata berapa banyak aturan yang dimiliki.
Pertanyaannya adalah apakah seluruh aturan itu mampu bekerja menuju tujuan yang sama.
Dari Laut yang Luas ke Tata Kelola yang Utuh
Indonesia sedang menaruh semakin banyak harapan pada laut.
Ekonomi biru menjadi bagian dari strategi pembangunan.
Karbon biru masuk ke agenda iklim.
Konservasi diperluas.
Teknologi mulai digunakan untuk menghitung nilai ekonomi ekosistem.
Investasi kelautan juga terus didorong.
Pada saat yang sama, lebih dari 3 juta pelaku usaha tercatat menggantungkan aktivitasnya pada sektor kelautan dan perikanan, dan sekitar 90 persen di antaranya merupakan usaha mikro dan kecil.
Artinya, tata kelola laut bukan isu abstrak.
Ia menentukan ekosistem sekaligus kehidupan ekonomi jutaan orang.
Karena itu, luasnya laut Indonesia seharusnya tidak hanya diukur dalam kilometer persegi.
Ukuran lainnya adalah seberapa baik negara mampu menghubungkan ekologi, ekonomi, sains, hukum, dan kepentingan masyarakat di dalam satu sistem pengelolaan.
Indonesia telah memiliki 6,4 juta kilometer persegi laut.
Memiliki 108 ribu kilometer garis pantai.
Dan sedikitnya 26 undang-undang yang bersinggungan dengan pengelolaannya.
Tantangan berikutnya bukan menambah satu angka lagi.
Melainkan membuat semua yang sudah ada bekerja sebagai satu tata kelola yang utuh. ***
- Foto: Nick Wehrli/ Pexels – Permukiman pesisir dan aktivitas perikanan berbagi ruang di perairan Nusa Tenggara Barat. Tata kelola laut menentukan bagaimana kepentingan ekonomi, masyarakat, dan ekologi dapat berjalan berdampingan.


